Kota Tangerang, IDN Times - Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Larangan, Kota Tangerang menertibkan warga yang membakar sampah sembarangan. Salah seorang warga terciduk di kawasan Jalan Masjid Nurul Iman, Kelurahan Larangan Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Senin (20/1/2025).
Camat Larangan Nasrullah mengatakan, tindak lanjut dari laporan itu pun menjadi langkah tegas yang dilakukan petugas kepada mereka yang melanggar aturan terkait sampah.
Petugas, kata dia, langsung datang ke lokasi, mematikan api dan asap atas pembakaran sampah. "Petugas juga mendata pihak yang membakar sambil diedukasi untuk tidak membakar sampah lagi secara sembarangan,” kata Nasrullah, Selasa (21/1/2025).