Kabupaten Tangerang, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan telah menerima usulan terkait kenaikan upah minimum Kabupaten (UMK) 2023. Usulan tersebut berisi kenaikan UMK 2023 sebesar 7,48 persen atau Rp316.463.
"Persentase tersebut berdasarkan hasil kesepakatan pihak serikat pekerja dan Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang," kata Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, Rabu (30/11/2022).