Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan usulan kenaikan upah minimun kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen atau menjadi Rp3.172.384. Nilai yang diusulkan yang disepakati dalam forum dewan pengupahan ini akan dibawa ke Pemerintah Provinsi Banten.
"Penetapan kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen di Lebak telah disepakati dewan pengupahan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Tenaga Kerja Lebak, Yosep Mohamad Holis, Jumat (13/12/2024).