Kota Tangerang, IDN Times - Empat tim pengawasan dan kepatuhan Dinas Pariwisata Kota Tangerang dibentuk jelang beroperasnya seluruh restoran dan tempat usaha makanan atau minuman. Tim ini nantinya bertugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan pada usaha kuliner.
Dikutip dari Antaranews, Rabu (24/6), Kabid Pariwisata Disbudparman, Boyke Urip H menjelaskan, diperbolehkannya kembali restoran atau tempat usaha makanan/minuman beroperasi sesuai surat edaran Kepala Disbudparman Kota Tangerang Nomor : 556/753 tentang Persiapan Pelaksanaan Pembukaan Restoran atau sejenisnya dalam masa pandemi COVID-19 di Kota Tangerang,
"Kita mulai monitoring sejumlah restoran di Kecamatan Tangerang, Cipondoh, Cibodas dan Karang Tengah. Sisanya akan bergilir di hari kedua dan ketiga. Pengawasan dilakukan di 13 kecamatan," katanya.