Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Usai Angkat 9.709 PPPK, Pemprov Banten Bakal Potong Tunjangan ASN?

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya sih...
  • Sekda sebut pemotongan tunjangan bukan karena ketiadaan dana, tapi karena aturan
  • Pemprov menyiapkan 2 skema: permohonan relaksasi aturan belanja pegawai dan beban gaji PPPK diambil alih pusat
  • Pembayaran PPPK masih bergantung pada DAU, belum mencukupi untuk menutup beban total Rp1 triliun
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah menata ulang struktur belanja pegawai setelah lonjakan signifikan usai pengangkatan 9.709 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya, kenaikan itu membuat alokasi belanja pegawai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 menembus angka 33 persen, melebihi batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar 30 persen.

Dengan situasi ini, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi, akan ada dampak yang merujuk pada ketentuan regulasi yang harus dipatuhi.

"Mudah-mudahan tidak (ada pemotongan tunjangan kinerja/tukin), tapi dalam struktur yang sedang disusun oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), ada kemungkinan ke arah sana,” kata Deden, Senin (4/8/2025).

1. Sekda sebut pemotongan tunjangan itu bukan karena ketiadaan dana, tapi karena aturan

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi (Dok. Khaerul Anwar)
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi (Dok. Khaerul Anwar)

Menurutnya, sebelum adanya pengangkatan ribuan PPPK, belanja pegawai Pemprov Banten masih dalam batas aman, sekitar 28 persen dari total APBD. Namun, pasca pelantikan, belanja pegawai melonjak hingga 33 sampai 34 persen.

"Ini bukan karena kami kekurangan dana. Secara anggaran, kami mampu. Tapi peraturannya membatasi belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen,” jelas Deden.

2. Mengatasi hal itu, Pemprov menyiapkan 2 skema

Pelantikan PPPK Pemprov Banten
Pelantikan PPPK Pemprov Banten (Dok. Khaerul Anwar)

Untuk mengatasi hal ini, Pemprov Banten menyiapkan dua strategi utama. Pertama, mengajukan permohonan relaksasi aturan belanja pegawai kepada pemerintah pusat. Kedua, meminta agar sebagian beban gaji PPPK bisa diambil alih pusat.

“Kalau salah satu dari dua opsi itu disetujui, beban fiskal daerah bisa berkurang,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti, mengatakan bahwa TAPD bersama Badan Anggaran DPRD saat ini sedang menghitung ulang seluruh kebutuhan belanja, termasuk akibat kenaikan tarif dan status PPPK.

"Mereka sebelumnya dialokasikan di belanja barang dan jasa, kini berpindah ke belanja pegawai. Itu berdampak pada batasan mandatory spending maksimal 30 persen,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Pemprov harus menyusun ulang strategi fiskal dengan dua kemungkinan, menaikkan pendapatan daerah atau memangkas belanja pegawai. “Rumusnya sederhana, kalau tidak bisa menaikkan pendapatan, maka belanja pegawai yang harus dikurangi, termasuk kemungkinan evaluasi terhadap tukin,” ujarnya.

3. Pembayaran PPPK masih bergantung pada DAU

IMG-20250801-WA0037.jpg
Pelantikan PPPK Pemprov Banten (Dok. Khaerul Anwar)

Saat ini, Pemprov Banten masih bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik grant dari pemerintah pusat untuk membayar gaji PPPK, sebesar Rp218 miliar. Namun jumlah itu dinilai belum mencukupi untuk menutup beban total yang hampir menyentuh Rp1 triliun.

"Kalau pusat bisa menambah porsi pembiayaan, kita punya peluang lebih besar menjaga belanja pegawai tetap dalam batas,” katanya.


Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us