Tangerang, IDN Times - Vaksinasi menjadi salah satu syarat calon penumpang jika ingin bepergian menggunakan pesawat terbang dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021. Bagaimana maskapai menanggapi hal ini?
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jauh lainnya," tulis pedoman tersebut.
Menanggapi hal itu, Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Holik Muardi menjelaskan pihaknya belum menerima SE resmi hingga hari ini.
"Sampai saat ini, kami belum menerima surat edarannya (SE) baik dari Kemenhub maupun dari satgas," kata Holik, Kamis (1/7/2021).