Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Veteran Kabupaten Tangerang Mendapat Keringanan Membayar PBB

Veteran Kabupaten Tangerang Mendapat Keringanan Membayar PBB
IDN Times/Dok. Instagram Pemkab Tangerang
Share Article

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Seluruh veteran di Kabupaten Tangerang bisa mendapatkan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P-2. Program tersebut berlaku selama November 2021.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, relaksasi tersebut merupakan bagian dari peringatan Hari Pahlawan.

"Juga untuk meringankan beban dari veteran kita di masa pandemik ini," ujar Soma, Jumat (12/11/2021).

1. Pensiunan dan masyarakat terdampak pandemik juga mendapat relaksasi

IDN Times/Aldzah Fatimah
IDN Times/Aldzah Fatimah

Pengurangan pokok PBB berbasis pengajuan bagi kelompok yang sudah ditentukan seperti veteran, pensiunan, korban bencana alam maupun non alam, dan juga kelompok petani yang gagal panen. 

"Bapenda juga memberikan kemudahan dengan penundaan jatuh tempo kembali tanpa denda," jelasnya.

2. Ada penghapusan denda PBB P2 juga

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain relaksasi bagi golongan yang ditentukan, pihaknya menghapuskan denda PBB P2 untuk seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang. Soma mengimbau masyarakat tetap taat membayar kewajibannya agar terhindar dari kesulitan di kemudian hari.

Ia menerangkan, PBB merupakan pajak yang menganut unsur kekayaan. Jika rutin membayar pajak, maka menjadi salah satu indikator telah melakukan pengamanan dan penguasaan terhadap aset. 

“PBB juga cenderung terjangkau bagi masyarakat, dengan tarif 0,15 persen hingga 0,225 persen. Maka manfaatkan momentum ini, mari kita bangkitkan ekonomi, mari kita bergerak untuk pulihkan ekonomi,” ungkapnya.

3. Denda dihapus secara otomatis melalui sistem

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Soma menjelaskan, relaksasi dan penghapusan denda secara otomatis melalui sistem dengan pemeriksaan di aplikasi iPBB Kabupaten Tangerang.

"Yang mendapat relaksasi adalah bagi buku golongan 1 hingga golongan 5," tuturnya. Ia kembali menegaskan, uang pajak yang dibayar masyarakat akan digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Tangerang.

"Seperti pelayanan, pemberdayaan, serta pembangunan masyarakat Kabupaten Tangerang," ungkapnya. 

Share Article
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Maya Aulia Aprilianti
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Banten

See More

Perawat Wanita di Klinik Gigi Tangerang Ditusuk Pasiennya Sendiri

31 Mei 2026, 18:43 WIBNews