Veteran Kabupaten Tangerang Mendapat Keringanan Membayar PBB

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Seluruh veteran di Kabupaten Tangerang bisa mendapatkan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P-2. Program tersebut berlaku selama November 2021.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, relaksasi tersebut merupakan bagian dari peringatan Hari Pahlawan.
"Juga untuk meringankan beban dari veteran kita di masa pandemik ini," ujar Soma, Jumat (12/11/2021).
1. Pensiunan dan masyarakat terdampak pandemik juga mendapat relaksasi
Pengurangan pokok PBB berbasis pengajuan bagi kelompok yang sudah ditentukan seperti veteran, pensiunan, korban bencana alam maupun non alam, dan juga kelompok petani yang gagal panen.
"Bapenda juga memberikan kemudahan dengan penundaan jatuh tempo kembali tanpa denda," jelasnya.
2. Ada penghapusan denda PBB P2 juga

Selain relaksasi bagi golongan yang ditentukan, pihaknya menghapuskan denda PBB P2 untuk seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang. Soma mengimbau masyarakat tetap taat membayar kewajibannya agar terhindar dari kesulitan di kemudian hari.
Ia menerangkan, PBB merupakan pajak yang menganut unsur kekayaan. Jika rutin membayar pajak, maka menjadi salah satu indikator telah melakukan pengamanan dan penguasaan terhadap aset.
“PBB juga cenderung terjangkau bagi masyarakat, dengan tarif 0,15 persen hingga 0,225 persen. Maka manfaatkan momentum ini, mari kita bangkitkan ekonomi, mari kita bergerak untuk pulihkan ekonomi,” ungkapnya.
3. Denda dihapus secara otomatis melalui sistem

Soma menjelaskan, relaksasi dan penghapusan denda secara otomatis melalui sistem dengan pemeriksaan di aplikasi iPBB Kabupaten Tangerang.
"Yang mendapat relaksasi adalah bagi buku golongan 1 hingga golongan 5," tuturnya. Ia kembali menegaskan, uang pajak yang dibayar masyarakat akan digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Tangerang.
"Seperti pelayanan, pemberdayaan, serta pembangunan masyarakat Kabupaten Tangerang," ungkapnya.



















