Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Viral Pria di Tangsel Aniaya Istrinya, Polisi: Sudah Jadi Tersangka

Kab. Tangerang
Viral Pria di Tangsel Aniaya Istrinya, Polisi: Sudah Jadi Tersangka
ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)
Share Article

Tangerang, IDN Times - Suami yang menyiksa istrinya di Serpong Utara, Tangerang Selatan, BD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Video kasus ini sempat viral di media sosial. 

Kekerasan itu terekam dalam video dimana BD diduga menganiaya seorang wanita yang diduga istrinya. Dalam video tersebut, terlihat adanya seorang pria yang memiting leher wanita sambil memukulinya.

Saat dikonfirmasi, Kanit PPA Polres Tangsel, Ipda Siswanto mengatakan, kasus tersebut telah dalam proses penyidikan. Adapun, identitas dari sang suami, yakni BD (38) dan sang istri TM (21).

"Sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka. Kita sangkakan pasal 44 Undang-undang KDRT," ungkapnya, Jumat (14/7/2023).

  1. 1. Alasan polisi tidak menahan pelaku BD

    ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)
    ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

    Polisi juga menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang KDRT yang  terdiri dari 4 ayat. Masing-masing ayat terdapat luka yang diakibatkan, mulai dari luka ringan, berat, meninggal dunia.

    "Sementara, yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat, berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan, tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang ke-4," jelas Siswanto.

  2. 2. Polisi masih tunggu hasil visum

    ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (IDN Times/Aditya Pratama)

    Sementara hingga kini, polisi baru bisa mendapatkan keterangan dari tersangka dan juga saksi-saksi yang melihat langsung kejadian. Sementara pelapor atau korban, hingga saat ini masih belum bisa dimintai keterangan. Hasil visum juga belum jadi, korban masih belum bisa dimintai keterangan.

    "Meski begitu, statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan,"katanya.

  3. 3. Diduga lantaran kesal sang istri overprotektif

    Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)

    Adapun, Siswanto menuturkan, penyebab sang suami tega menganiaya istrinya lantaran kesal sikap sang istri yang overprotective.

    "Kesal intinya, overprotective, lalu cemburu juga," jelasnya.

  4. Laporkan

    Ilustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Jika kamu mengetahui ada indikasi kekerasan terhadap perempuan, jangan diam saja ya. Laporkan!

    Berikut beberapa lembaga yang bisa kamu hubungi: 

    1. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten

    Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jl. Syech Nawawi Al-Bantani Palima Curug, Sukajaya, Serang, Serang City, Banten 42117

    Whatsapp: +62 852-1117-1188
    Telepon: (0254) 7824688

    2. Komnas Perempuan

    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

    Twitter: @komnasperempuan

    3. LBH APIK

    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

Share Article

Related Articles

See More