Serang, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron angkat bicara mengenai dugaan gratifikasi yang menyeret nama Kaesang Pangarep usai dia menggunakan jet pribadi.
Ghufron menilai, dalam konteks ini, Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara sehingga, kata dia, tidak ada kewajiban untuk untuk melaporkan dugaan gratifikasi apapun ke KPK.
"Kemudian dikaitkan dengan pihak yang lain, di prosedur KPK di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK masih pasif. Anda pejabat, lapor KPK, kami tentukan," kata dia di Serang pada Kamis (5/9/2024).
