Serang, IDN Times - Kota Serang mulai menerapkan PPKM Darurat sesuai dengan rencana pemerintah pusat, yakni 3-20 Juli 2021. Kota Serang masuk asesmen level 4.
Artinya, pembatasan kegiatan masyarakat dilaksanakan lebih ketat. Pemkot Serang Penutupan pusat perbelanjaan, perkantoran hingga tempat ibadah diberlakukan.
"Jadi tidak ada yang diubah, instruksi wali kota disesuaikan dengan inmendagri. Baik tempat peribadatan yang ditutup, kemudian pelayanan penting dan tidak penting semuanya ditutup," kata Wali Kota Serang Syafrudin pada Jumat (2/7/2021).