Tangerang Selatan, IDN Times – Pembangunan lapangan padel di Jalan Raya Serpong Km 8, RT 04/RW 01, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, menuai keluhan warga. Proyek yang telah berjalan sekitar tiga bulan itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski aktivitas konstruksi masih terus berlangsung.
Seorang warga setempat, Prabowo Sulistiono mengatakan, warga kesulitan mendapatkan kejelasan terkait legalitas proyek tersebut. Padahal, jarak bangunan dengan permukiman warga terbilang dekat dan skala pembangunannya cukup besar.
“Proyeknya sudah berjalan kurang lebih tiga bulan, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan soal izin PBG,” kata Prabowo, Rabu (6/1/2026).
