Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Prabowo Keluhkan Proyek Lapangan Padel di Serpong Utara (Dok. IDN Times/Jupri)
Prabowo Keluhkan Proyek Lapangan Padel di Serpong Utara (Dok. IDN Times/Jupri)

Intinya sih...

  • Warga keluhkan ketidakjelasan legalitas proyek lapangan padel di Serpong Utara

  • Satpol PP belum bertindak, jam kerja proyek hingga larut malam, dan alamat proyek tidak sesuai dengan spanduk informasi

  • Keluhan warga belum ditanggapi secara maksimal oleh pemerintah setempat

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN TimesPembangunan lapangan padel di Jalan Raya Serpong Km 8, RT 04/RW 01, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, menuai keluhan warga. Proyek yang telah berjalan sekitar tiga bulan itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski aktivitas konstruksi masih terus berlangsung.

Seorang warga setempat, Prabowo Sulistiono mengatakan, warga kesulitan mendapatkan kejelasan terkait legalitas proyek tersebut. Padahal, jarak bangunan dengan permukiman warga terbilang dekat dan skala pembangunannya cukup besar.

“Proyeknya sudah berjalan kurang lebih tiga bulan, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan soal izin PBG,” kata Prabowo, Rabu (6/1/2026).

1. Warga sebut Satpol PP belum ada tindakan

ilustrasi satpol PP (IDN Times/Sukma Sakti)

Selain persoalan izin, warga juga mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pihak pemilik atau pengelola lapangan padel tersebut. Ketidakjelasan itu menimbulkan kekhawatiran apabila ke depan muncul dampak lingkungan maupun gangguan kenyamanan bagi warga sekitar.

“Kalau nanti terjadi sesuatu, siapa yang bertanggung jawab? Sampai sekarang kami tidak tahu ini milik siapa,” ujarnya.

Prabowo menuturkan, dirinya telah menelusuri status perizinan proyek ke tingkat kelurahan, Kecamatan Serpong Utara, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dari hasil penelusuran itu, ia menyebut izin PBG pembangunan lapangan padel tersebut belum diterbitkan.

“Di Satpol PP Serpong Utara juga sudah tahu izinnya belum ada. Tapi belum ada tindak lanjut,” katanya.

2. Jam kerja proyek tersebut juga berlangsung hingga larut malam

Warga Keluhkan Proyek Lapangan Padel di Serpong Utara (Dok. IDN Times/Jupri)

Ia juga menyoroti ketidaksesuaian alamat proyek yang tercantum dalam spanduk informasi di lokasi pembangunan. Dalam spanduk tersebut tertera keterangan rencana pembangunan sarana olahraga padel di Jalan Raya Serpong–Puspiptek, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, yang menurut warga tidak sesuai dengan lokasi proyek yang tengah dibangun.

Di lokasi, terpasang spanduk Surat Keterangan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang diterbitkan Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Dalam keterangan itu ditegaskan bahwa surat tersebut bukan merupakan izin pembangunan, serta pelaksanaan kegiatan baru dapat dilakukan setelah Persetujuan Bangunan Gedung diterbitkan.

Selain aspek legalitas, warga juga mengeluhkan jam kerja proyek yang disebut sempat berlangsung hingga larut malam. Prabowo mengatakan, aktivitas konstruksi pernah dilakukan hingga sekitar pukul 01.00 WIB dan memicu protes warga.

“Sudah ada warga yang komplain karena aktivitasnya sampai jam satu malam,” ujarnya.

3. Warga ngaku segala keluhannya belum ditanggapi pemerintah

Prabowo Keluhkan Proyek Lapangan Padel di Serpong Utara (Dok. IDN Times/Jupri)

Namun, menurut dia, keluhan tersebut belum ditindaklanjuti secara maksimal oleh aparat setempat. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di kalangan warga terkait pengawasan terhadap proyek tersebut.

“Warga jadi bertanya-tanya, kenapa izinnya belum ada tapi proyeknya tetap berjalan,” kata Prabowo.

Editorial Team