Polisi Bongkar Pabrik HP Rakitan, Selama 4 Tahun Raup Rp 1,2 T
HP rekondisi dijual di bawah harga pasar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Home industri yang merakit handphone (HP) ilegal di kawasan Alam Sutera Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, disebut mampu meraup keuntungan Rp300 miliar. Apalagi home industri tersebut sudah beroperasi selama 4 tahun atau sejak 2016 lalu. Total dalam waktu 4 tahun, mereka sudah meraup keuntungan sebesar Rp1,2 triliun.
Tidak hanya merakit secara ilegal, polisi juga menyebut, HP-HP hasil rakitan itu diduga kuat rekondisi dan dijual dengan harga jauh di bawah pasaran dengan pangsa pasar di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Satpol PP Akan Tutup Aktivitas Pengepul Sampah di Tangerang
1. Selama 4 tahun sudah hasilkan 1,2 juta HP rekondisi
Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, home industri yang diawasi oleh 4 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok itu, sudah beroperasi sejak 2016. Selama satu tahun, para pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) yang berjumlah 10 orang, mampu memproduksi 120 ribu unit HP ilegal yang diduga kuat rekondisi.
"Kalau 4 tahun berarti 480 ribu unit HP dengan 5 jenis merek. Hasil investigasi, kita temukan invoice produk-produk ini sudah memesan dari 2016 sampai sekarang sebanyak 1,2 juta HP produk impornya selama 4 tahun beroperasi," jelas Karim kepada IDN Times di lokasi home industri HP ilegal, Ruko De Mansion Blok B16 dan B9 Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat (6/9).
Baca Juga: Satpol PP Akan Tutup Aktivitas Pengepul Sampah di Tangerang