Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik untuk Kendaraan Golongan I dan II
Namun tarif kendaraan golongan IV dan V turun signifikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Tarif tol Jakarta-Tangerang mengalami penyesuaian mulai Sabtu (2/11). Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 874.KPTS/M/2019 tertanggal 20 September 2019.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengklaim, penyesuaian tarif tersebut untuk meningkatkan pertumbuhan kawasan ekonomi di daerah Tangerang, Banten dan sekitarnya. Sebab, dalam penyesuaian tersebut, ada golongan kendaraan logistik yang diturunkan tarifnya hingga 25 persen.
Baca Juga: Atur Tarif Tol, Pemerintah Buat Kliring Tahun Depan
1. Penyesuaian tarif tol dilakukan dua tahun sekali
Kepala Departemen Marketing dan Komunikasi PT Jasa Marga (Persero) Tbk Regional Jabodetabek-Jabar Irra Susiyanti mengatakan, penyesuaian tarif itu sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, di mana penyesuaian tarif dilakukan 2 tahun sekali.
Penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada 2017 lalu dan akan diberlakukan kembali pada penghujung tahun ini.
"Jadi pertama, ruas yang akan ada penyesuaian itu adalah Simpang Susun Tomang, Tangerang Barat, Cikupa. Itu merupakan dua ruas, yang pertama adalah Jakarta-Tangerang yang dikelola oleh Jasa Marga. Kedua, Tangerang-Merak segmen Bitung Cikupa itu dikelola oleh Marga Mandala Sakti," jelas Irra saat dihubungi IDN Times, Jumat (1/11).