TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik untuk Kendaraan Golongan I dan II 

Namun tarif kendaraan golongan IV dan V turun signifikan

Ilustrasi kendaraan saat mengantre di Pelabuhan Merak. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Tangerang, IDN Times - Tarif tol Jakarta-Tangerang mengalami penyesuaian mulai Sabtu (2/11). Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 874.KPTS/M/2019 tertanggal 20 September 2019. 

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengklaim, penyesuaian tarif tersebut untuk meningkatkan pertumbuhan kawasan ekonomi di daerah Tangerang, Banten dan sekitarnya. Sebab,  dalam penyesuaian tersebut, ada golongan kendaraan logistik yang diturunkan tarifnya hingga 25 persen.

Baca Juga: Atur Tarif Tol, Pemerintah Buat Kliring Tahun Depan 

1. Penyesuaian tarif tol dilakukan dua tahun sekali

Kendaraan mulai melintasi ruas tol Singosari-Pakis, Jumat (1/11). Dok. Humas Jasa Marga

Kepala Departemen Marketing dan Komunikasi PT Jasa Marga (Persero) Tbk Regional Jabodetabek-Jabar Irra Susiyanti mengatakan, penyesuaian tarif itu sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, di mana penyesuaian tarif dilakukan 2 tahun sekali.

Penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada 2017 lalu dan akan diberlakukan kembali pada penghujung tahun ini.

"Jadi pertama, ruas yang akan ada penyesuaian itu adalah Simpang Susun Tomang, Tangerang Barat, Cikupa. Itu merupakan dua ruas, yang pertama adalah Jakarta-Tangerang yang dikelola oleh Jasa Marga. Kedua, Tangerang-Merak segmen Bitung Cikupa itu dikelola oleh Marga Mandala Sakti," jelas Irra saat dihubungi IDN Times, Jumat (1/11).

2. Tarif kendaraan golongan V turun hingga 25 persen

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Irra mengatakan, seluruh ruas jalan tol tersebut sudah diaudit dan sudah lulus Standar Pelayanan Minimal (SPM), sehingga secara otomatis ruas jalan tol itu berhak disesuaikan tarifnya. Penyesuaian tarif mulai berlaku Sabtu 2 November ini, di mana pada penyesuaian tersebut tarif kendaraan golongan I naik Rp500, kemudian tarif kendaraan golongan II naik Rp2.000.

Namun untuk golongan III, IV, dan V turun signifikan. Pertama adalah golongan III menjadi Rp12.000. Kemudian golongan IV dari Rp16.000 turun menjadi Rp15.000, dan terakhir golongan V yang semula Rp20.000 turun menjadi Rp15.000.

"Jadi penurunannya sudah 25 persen untuk golongan V," papar Irra.

3. Penurunan tarif angkutan logistik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi

IDN Times/Auriga Agustina

Menurut Irra, penyesuaian tarif itu dilakukan berdasarkan inflasi di daerah tersebut. Namun untuk tarif yang turun lebih ke kendaraan logistik, diklaim untuk memberikan manfaat positif ke masyarakat.

"Karena angkutan logistik dan industri diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan di daerah Tangerang dan sekitarnya," ungkap Irra.

Berita Terkini Lainnya