TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Kredit Fiktif Rp61 Miliar di Bank Banten Segera Disidangkan

Jaksa penuntut tengah menyusun dakwaan

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Berkas perkara korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi ke PT Harum Nusantara Makmur (HMN) sebesar Rp61 miliar rampung. Jaksa pun tengah menyusun dakwaan untuk tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Komite Kredit Bank Banten Darwinis.

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, tim penyidik Kejati Banten telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersangka DWS dalam perkara kredit fiktif yang diberikan Bank Banten kepada PT HNM pada 2017.

Baca Juga: Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank Banten Naik ke Penyidikan

1. Jaksa penuntut tengah menyusun dakwaan

IDN Times/Khaerul Anwar

Setelah tahap II tersebut, maka jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akan menyusun surat dakwaan perkara yang menyeret petinggi bank milik Pemprov Banten tersebut.

"Segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan," kata Ivan, Rabu malam (3/5/2023).

2. Ini daftar pasal yang disangkakan kepada tersangka

Ilustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Darwinis dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

"Tersangka bertanggung jawab terhadap proses pemenuhan persyaratan kredit serta pencairan kredit modal kerja dan kredit investasi terhadap PT HNM tahun 2017 senilai Rp 61.688.765.298," katanya.

Baca Juga: Eks Dirut Bank Banten Harus Tanggung Jawab Korupsi Kredit PT HMN 

Berita Terkini Lainnya