Kasus Kredit Fiktif Rp61 Miliar di Bank Banten Segera Disidangkan
Jaksa penuntut tengah menyusun dakwaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Berkas perkara korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi ke PT Harum Nusantara Makmur (HMN) sebesar Rp61 miliar rampung. Jaksa pun tengah menyusun dakwaan untuk tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Komite Kredit Bank Banten Darwinis.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, tim penyidik Kejati Banten telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersangka DWS dalam perkara kredit fiktif yang diberikan Bank Banten kepada PT HNM pada 2017.
Baca Juga: Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank Banten Naik ke Penyidikan
1. Jaksa penuntut tengah menyusun dakwaan
Setelah tahap II tersebut, maka jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akan menyusun surat dakwaan perkara yang menyeret petinggi bank milik Pemprov Banten tersebut.
"Segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan," kata Ivan, Rabu malam (3/5/2023).
Baca Juga: Eks Dirut Bank Banten Harus Tanggung Jawab Korupsi Kredit PT HMN