Masa Jabatan Al Muktabar Sebagai Pj Gubernur Banten Diperpanjang
Al Muktabar kembali memimpin Banten untuk setahun ke depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang masa jabatan Al Muktabar sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten. Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen Kemendagri RI Benni Irwan membenarkan perpanjangan masa jabatan Al Muktabar.
Diketahui sebelumnya jabatan Al Muktabar pada periode pertama telah berakhir hari ini, Kamis (12/5/2023). "Benar, masa penugasan pak Al Muktabar diperpanjang paling lama 1 tahun kedepan," Benni saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Jabatan Berakhir Pekan Depan, Ini Pesan Al Muktabar
1. Keputusan presiden mengenai perpanjangan masa jabatan Al Muktabar telah diteken Jokowi
Dia menyampaikan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah meneken peraturan presiden soal perpanjangan masa jabatan Al Muktabar itu pada 11 Mei 2023.
"Sesuai Keputusan Presiden No. 39 / P Tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan, pemberhentian dan Pengangkatan penjabat Gubernur, yang ditetapkan 11 Mei 2023," kata Benni.
Baca Juga: Kandidat Pj Gubernur, Ini 3 Nama Usulan DPRD Banten