TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masa Jabatan Al Muktabar Sebagai Pj Gubernur Banten Diperpanjang

Al Muktabar kembali memimpin Banten untuk setahun ke depan

Dok. Istimewa/Adpim

Serang, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang masa jabatan Al Muktabar sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten. Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen Kemendagri RI Benni Irwan membenarkan perpanjangan masa jabatan Al Muktabar.

Diketahui sebelumnya jabatan Al Muktabar pada periode pertama telah berakhir hari ini, Kamis (12/5/2023). "Benar, masa penugasan pak Al Muktabar diperpanjang paling lama 1 tahun kedepan," Benni saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Jabatan Berakhir Pekan Depan, Ini Pesan Al Muktabar

1. Keputusan presiden mengenai perpanjangan masa jabatan Al Muktabar telah diteken Jokowi

Gubernur Banten, Al Muktabar. (Dok. Bank Banten)

Dia menyampaikan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah meneken peraturan presiden soal perpanjangan masa jabatan Al Muktabar itu pada 11 Mei 2023.

"Sesuai Keputusan Presiden No. 39 / P Tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan, pemberhentian dan Pengangkatan penjabat Gubernur, yang ditetapkan 11 Mei 2023," kata Benni.

2. Kemendagri tdak menyampaikan secara rinci alasan perpanjangan

Dok. Istimewa/Pemprov

Saat ditanya soal pertimbangan perpanjangan masa jabatan mantan, Benni tidak menjawab secara rinci kepada wartawan. Namun, kata Benni keputusan tersebut merupakan hasil penilaian dari tim

"Penugasan lebih lanjut kepada yang bersangkutan merupakan hasil keputusan tim penilai akhir," katanya.

Baca Juga: Kandidat Pj Gubernur, Ini 3 Nama Usulan DPRD Banten

Berita Terkini Lainnya