Penghapusan Tenaga Honorer di Instansi Pemerintahan Tidak Manusiawi
Kebijakan tersebut membuat tenaga honorer kecewa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banten, IDN Times - Nasib honorer atau pegawai Non Aparat Sipil Negara (ASN) di ujung tanduk, setelah DPR bersama Pemerintah Pusat menyepakati penghapusan status pegawai honorer di instansi pemerintah.
Dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya. Selain pegawai PNS dan PPPK
Baca Juga: Pemkot Tangerang Selatan Pasrah Tenaga Honorer Dihapus
1. Para tenaga honorer kecewa
Ketua Forum Pegawai Non PNS Banten Rangga Husada mengatakan, kebijakan pemerintah menghapuskan tenaga kerja honorer di instansi pemerintahan tidak manusiawi. Pemerintah diminta memikirkan nasib masa depan para tenaga honorer.
"Kita sendiri di sini berdiskusi pasti pada gelisah, bertanya-tanya dan kecewa banyak pertanyaan kedepannya seperti apa. Berpikir dengan orang bukan barang, kalau barang sih kita ngetik kita hapus lucu bahasanya itu. Gak manusiawilah intinya," kata Rangga saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).
Baca Juga: Resmi Dihapus, Bagaimana Nasib 15 Ribu Honorer di Pemprov Banten