TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penghapusan Tenaga Honorer di Instansi Pemerintahan Tidak Manusiawi

Kebijakan tersebut membuat tenaga honorer kecewa

Honorer K2 menggelar aksi (Dok. IDN Times/Istimewa)

Banten, IDN Times - Nasib honorer atau pegawai Non Aparat Sipil Negara (ASN) di ujung tanduk, setelah DPR bersama Pemerintah Pusat menyepakati penghapusan status pegawai honorer di instansi pemerintah.

Dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya. Selain pegawai PNS dan PPPK

Baca Juga: Pemkot Tangerang Selatan Pasrah Tenaga Honorer Dihapus

1. Para tenaga honorer kecewa

https://www.detikepri.com/

Ketua Forum Pegawai Non PNS Banten Rangga Husada mengatakan, kebijakan pemerintah menghapuskan tenaga kerja honorer di instansi pemerintahan tidak manusiawi. Pemerintah diminta memikirkan nasib masa depan para tenaga honorer.

"Kita sendiri di sini berdiskusi pasti pada gelisah, bertanya-tanya dan kecewa banyak pertanyaan kedepannya seperti apa. Berpikir dengan orang bukan barang, kalau barang sih kita ngetik kita hapus lucu bahasanya itu. Gak manusiawilah intinya," kata Rangga saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).

2. Gubernur diminta bijak menanggapi persoalan tersebut

IDN Times/Rangga Erfizal

Setelah disepakatinya kebijakan tersebut, Rangga meminta Gubernur Banten Wahidin Halim bijak dalam menanggapi persoalan tersebut. Mengingat, jumlah tenaga honorer di Pemprov Banten mencapai 6.326 pegawai tersebar di 43 OPD dan sekretariat dewan (Setwan).

Selain itu, mayoritas pegawai honorer di Pemprov Banten telah bekerja selama 5-10 tahun. Bahkan sebelum lahirnya undang-undang tentang ASN.

"Gimana nasib kita tinggal Pak Gubernur bijak menanggapi persoalan yang ada karena kita bukan barang," katanya.

 

Baca Juga: Resmi Dihapus, Bagaimana Nasib 15 Ribu Honorer di Pemprov Banten 

Berita Terkini Lainnya