Ada Larangan Baju Bekas Impor, Ini Kata Bea Cukai Bandara Soetta
Belum ditemukan baju bekas impor melalui Bandara Soetta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe C Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mulai membuat imbauan terkait larangan impor baju bekas atau biasa disebut thrift. Hal tersebut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang penjualan baju bekas impor alias thrifting yang kini akan marak.
Menurutnya, usaha baju bekas impor itu merugikan para pengusaha tekstil dalam negeri, terutama UMKM, dan juga membawa penyakit.
Menanggapi hal tersebut, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe C Soekarno-Hatta mulai membuat imbauan terkait impor baju bekas di media sosial.
"Kita berikan pengumuman kepada penumpang, ke media sosial kita memberikan edukasi bahwa itu ada larangan bahwa dibatasi (impor)," kata Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di kantornya, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga: Rekomendasi Swalayan Murah di Tangerang
1. Petugas belum menemukan impor baju bekas melalui Bandara Soetta
Tapi menurutnya, barang impor baju bekas yang masuk dalam skala besar jarang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta. Banyaknya, lanjut Gatot, impor barang impor bekas tersebut banyak masuk ke Indonesia melalui jalur laut.
"Oh kalau di sini (Bandara Soekarno-Hatta) enggak ada, lewat laut biasanya (impor barang bekas)," ujar dia.
Baca Juga: Waspada Flu Burung, KKP Soetta Awasi Ketat Penumpang Asal Kamboja