TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota Paskibra Meninggal, Polisi Siap Proses Hukum 

Aurrel meninggal saat tengah berlatih Paskibra

ANTARA FOTO/Siswowidodo

Tangerang Selatan, IDN Times - Meninggalnya Aurellia Qurrota Ain, calon pasukan pengibar bendera (capaska) upacara bendera di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada 17 Agustus mendatang dinilai janggal.

Keluarga Aurrel menduga pola latihan yang diterapkan oleh para pelatih capaska Tangsel itu tak lazim. Keluarga Aurel mengatakan almarhumah Aurrel mendapat hukuman push up dengan tangan terkepal dan memakan jeruk dengan kulit-kulitnya.

Menindak lanjuti tersiarnya kabar tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangsel mulai menggali informasi terkait kematian Aurrel yang dinilai janggal itu.

Baca Juga: Bertugas di HUT ke-74 RI, Calon Paskibraka di Tangsel Meninggal

1. Polres Tangsel kumpulkan informasi penyebab kematian Aurrel

Dok. Istimewa

Kepada IDN Times, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Muharam Wibisono menjelaskan, saat ini Polres Tangsel sedang menggali informasi terkait kebenaran adanya tindak pidana atas kematian capaska itu, meski keluarga korban tak melapor.

"Polres Tangsel sedang mengumpulkan informasi terkait permasalahan ini," kata Muharam, Minggu (4/8).

2. Penggalian informasi untuk ketahui fakta kebenaran kematian calon Paskibra Tangsel ini

(Ilustrasi latihan Paskibraka) ANTARA FOTO/Siswowidodo

Muharam menjelaskan penggalian informasi ini untuk memastikan fakta-fakta kematian Aurrel dari berbagai sumber terkait.

"Biar kita pastikan fakta-faktanya dulu ya, supaya berita ini tidak banyak asumsi," kata Muharam.

3. Jika ada tindak pidana, Polisi akan proses hukum meski tanpa laporan

Dok. Istimewa

Muharam menegaskan, jika ada indikasi tindakan pidana dalam kematian Aurrel, pihaknya memastikan akan memproses hukum tindak pidana tersebut meski keluarga tak ada yang melapor.

"Kalau memang ada unsur pidananya maka akan ada proses hukum," kata Muharam.

Baca Juga: Paskibraka Putri Pakai Celana Panjang? Ini Dasar Hukumnya

Berita Terkini Lainnya