Disebut KPK Terima Duit Korupsi Wawan, Bupati Serang Dituntut Mundur
KPK catat Ratu Tatu terima Rp4,5 M dari Wawan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Elemen masyarakat yang tergabung dalam Presidium Ngo Banten, lakukan aksi unjuk rasa menuntut Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mundur dari jabatannya.
Tuntutan itu dilakukan Ratu Tatu diduga telah menerima aliran dana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan yang termaktub dalam surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Disita Dari 2014, Begini Kondisi Ruko di Alam Sutra-BSD Milik Wawan
1. Disebut terima uang TPPU Wawan, Ratu Tatu dituntut mundur oleh pendemo
Koordinator lapangan, Wahyudin Safei mengatakan, Bupati Serang telah mencederai nilai-nilai reformasi yang menjunjung tinggi keterbukaan dan transparansi dalam bingkai seorang kepala daerah yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
"Kita meminta Aparat penegak hukum segera mengusut tuntas Kasus TPPU TCW dan dugaan aliran Dana TPPU sebesar 4,5 miliar, kepada Calon Bupati Serang dalam Pilkada 2015. Karena jelas dalam Kutipan surat dakwaan berkas perkara TPU Wawan nomor 97/TUT 01.04/24/10/2009, nama Ratu Tatu Chasanah disebut dalam surat dakwaan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) itu dibiayai sekitar Rp 4,5 miliar untuk keperluan pencalonannya pada Pilkada Kabupaten Serang tahun 2015 yang lalu. Untuk itu, kami dari Ngo Banten mendesak ibu Bupati Kabupaten Serang Tatu Chasanah mundur dari jabatannya," ungkap Wahyudin, Rabu (27/11).
Baca Juga: Bupati Serang Bantah Pernah Terima Duit Rp4,5 Miliar dari Wawan