Melihat RSUD Kota Tangerang yang Terapkan Prinsip Semi Syariah
RS Syariah adalah ambisi pemkot kota bermoto ahlaqul karimah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Baru-baru ini publik dihebohkan adanya salah satu Rumah Sakit Umum Daerah di wilayah kota Tangerang yang memampang informasi bahwa institusi medis tersebut menerapkan prinsip syariah. Di dalam sebuah foto yang viral di media sosial tertulis di papan pengumuman "Dalam Rangka Menghindari Khalwat dan Ikhtilath, penunggu pasien wanita seyogyanya adalah wanita. Penunggu pasien pria seyogyanya adalah pria." Sontak foto berisi papan pengumuman itu menjadi perbincangan di dunia maya.
Apabila ditelusuri, rumah sakit berpredikat syariah adalah produk Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Ini dapat diketahui dalam aturan Nomor 107/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah tanggal 1 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh Ma'ruf Amin yang ketika itu berstatus Ketua DSN MUI. Kini, Ma'ruf menjadi pendamping calon presiden petahana Joko "Jokowi" Widodo di Pilpres 2019.
IDN Times berusaha mencari informasi yang jelas terkait pelabelan syariah di RSUD Kota Tangerang yang berlokasi di Jalan Pulau Putri Raya, Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Berikut hasil penelusurannya:
Baca Juga: Pembiayaan Syariah Punya Andil Besar Dipembangunan Infrastruktur. Ini Buktinya
1. RSUD Tangerang mengatakan aturan di dalam papan pengumuman hanya imbauan
Kepala Bagian (Kabag) Humas RSUD Kota Tangerang, Lulu Faradis membantah predikat syariah tersebut adalah label dan peraturan yang harus dipatuhi sepenuhnya. Lulu menjelaskan papan pengumuman itu hanya imbauan.
"Kalau itu sebenarnya hanya imbauan berbeda dengan kewajiban. Itu imbauan dari kami alangkah baiknya yang menunggu dari pihak keluarga korban pria yang menunggu dari pihak keluarga pria atau mahramnya. Netizen juga harus mengerti apa itu mahramnya, artinya itu bisa suami, anaknya, atau sanak keluarganya," kata Lulu dikonfirmasi pada Minggu (16/6) lalu.
Lagipula, kata dia, yang namanya imbauan, bisa dilaksanakan bisa juga tidak.
"Kalau predikatnya itu benar sudah dapat dari MUI. Memang benar kita sudah tersertifikasi syariah karena kita sudah memenuhi 8 standar pelayanan dari DSN MUI dan MUKISI, dan yang ramai di medsos soal papan pengumuman itu hanya imbauan," katanya lagi.
Baca Juga: Kuasa Hukum KPU: Ma'ruf Amin tidak Melanggar Peraturan Pemilu