Menelusuri Dugaan Pungli di SD yang Membuat Guru Honorer Ini Dipecat
Anggarannya Rp700 juta, tapi kok masih minta sumbangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Mengajar sejak 2012, Rumini (44), baru berani mengungkap indikasi penyimpangan realisasi pelaksanaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Oprasional Sekolah Daerah (BOSDa) di sekolah tempatnya mengajar, SD Negeri Pondok Pucung 02, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada 2018 lalu.
Namun, langkah yang dilakukan guru honorer ini menemui jalan terjal. Akibat keberaniannya itu, Rumini mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari guru-guru lain, hingga akhirnya pada 3 Juni 2019 ia diberhentikan secara sepihak oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel.
Baca Juga: Soal Pemecatan Guru Honorer Rumini, DPRD: Pungli Terjadi Setiap Tahun
1. Orang tua murid akui ada pungutan uang untuk komputer
Berdasarkan informasi dan keterangan yang dihimpun dari Rumini, IDN Times melakukan penelusuran untuk mengetahui lebih jauh mengenai perihal kasus ini. Beberapa orang tua siswa pun berhasil dimintai keterangan, dan beberapa bukti iuran dan pungutan yang dilakukan secara perorangan maupun kolektif telah didapatkan.
“Uang kegiatan Rp130 ribu, kalau komputer ada yang Rp15 ribu, Rp20 ribu, ada yang Rp25 ribu, yang Rp5 ribu itu katanya buat amal, buat anak yatim. Kalau saya sendiri uang komputer Rp20 ribu per bulan,” ujar salah seorang wali murid, Senin (1/7).
Baca Juga: Bongkar Dugaan Pungli, Guru Honorer Ini Malah Dipecat!