TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab Tangerang Imbau Masyarakat Tidak Pinjam Uang di Fintech

Cara penagihan Fintech dinilai kerap membebani masyarakat

(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Tangerang, IDN Times - Kerap bebani masyarakat dengan cara penagihan yang memaksa hingga diduga memberikan ancaman, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh terhadap kemudahan layanan peminjaman uang secara online oleh industri Financial Technology (Fintech) Landing.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Bidang (Kabid) Koperasi pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang, Ratnawati.

Baca Juga: Imigrasi Tangerang Deportasi 80 WNA Bermasalah

1. Pinjaman online Fintech mudah tapi tidak selalu berdampak positif

IDN Times/Mela Hapsari

Ratna menjelaskan, keberadaan industri Fintech Lending saat ini sudah di tengah masyarakat, dan kemudahan-kemudahan yang diberikan ke masyarakat dengan hanya melalui online sangat menarik perhatian. Namun industri tersebut tidak selalu berdampak positif terhadap masyarakat.

“Karena di kemudian hari bila masyarakat tidak sanggup membayar, banyak Fintech tersebut yang terkesan memaksa dana meresahkan masyarakat,” jelas Ratnawati, Selasa (25/6).

2. Masyarakat diminta ikut koperasi untuk pinjaman uang

pusatbisnis.org

Terkait hal ini, Ratnawati mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan kemudahan yang dijanjikan industri tersebut. Ratnawati menilai, lembaga-lembaga keuangan seperti koperasi lebih baik dari layanan peminjaman uang online tersebut.

“Bahkan ada juga Fintech yang mengatasnamakan koperasi, tetapi kalau di sini (Kabupaten Tangerang) untuk pinjaman online itu hanya diperuntukkan bagi anggota koperasi,” ujarnya.

3. Pemkab Tangerang menargetkan 2020 beralih ke koperasi

Dok. Istimewa

Ratnawati mengatakan, pihaknya menargetkan di tahun 2020 nanti masyarakat akan memahami pentingnya keberadaan koperasi.

“Di tahun 2020 kami akan menggencarkan sosialisasi ke masyarakat, terutama untuk fokusnya di 29 kecamatan, agar masyarakat tidak mudah terpengaruh terhadap layanan peminjaman uang dari berbagai lembaga, koperasi, atau perusahaan,” ungkapnya.

Baca Juga: Anggota Asosiasi Fintech Dapat Izin Usaha dari OJK

Berita Terkini Lainnya