Pemkot Tangerang Keluarkan Aturan Perayaan Nataru
Warga yang ingin buat perayaan catat caranya nih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Warga Kota Tangerang diminta menyampaikan surat pemberitahuan ke polisi, jika ingin menggelar rangkaian perayaan ibadah Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Dalam kegiatan perayaan, Pemkot Tangerang, juga membatasi kegiatan hingga pukul 00.00 WIB.
"Pemerintah tidak melarang. Hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Jumat (16/12/2022).
Baca Juga: Warga di Tangerang Raya Diminta Waspadai Banjir Jelang Akhir Tahun
1. Arahan dari kepolisian, perayaan Natal dan tahun baru wajib melapor
Dia menyebut, arahan Kepolisian Resor Metro Tangerang tersebut, tidak hanya berlaku untuk perayaan malam pergantian tahun. Aturan yang sama juga diterapkan pada momentum Natal.
"Syaratnya mereka menyampaikan surat berkenaan dengan tahun baru, terutama bagi yang ibadahan Natal," kata Arief.
Baca Juga: Amankan Nataru di Tangerang, Ratusan Personel Gabungan Disiagakan