TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Tangerang Keluarkan Aturan Perayaan Nataru

Warga yang ingin buat perayaan catat caranya nih

Suasana pesta kembang api saat malam tahun baru di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (1/1/2022). Sebagian warga ibukota merayakan malam pergantian tahun meskipun Pemprov DKI masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 3 Januari 2022 (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Kota Tangerang, IDN Times - Warga Kota Tangerang diminta menyampaikan surat pemberitahuan ke polisi, jika ingin menggelar rangkaian perayaan ibadah Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Dalam kegiatan perayaan, Pemkot Tangerang, juga membatasi kegiatan hingga pukul 00.00 WIB. 

"Pemerintah tidak melarang. Hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga: Warga di Tangerang Raya Diminta Waspadai Banjir Jelang Akhir Tahun

1. Arahan dari kepolisian, perayaan Natal dan tahun baru wajib melapor

Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menyebut, arahan Kepolisian Resor Metro Tangerang tersebut, tidak hanya berlaku untuk perayaan malam pergantian tahun. Aturan yang sama juga diterapkan pada momentum Natal.

"Syaratnya mereka menyampaikan surat berkenaan dengan tahun baru, terutama bagi yang ibadahan Natal," kata Arief.

2. Pemkot Tangerang masih tunggu arahan dari pemerintah pusat

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Namun begitu, Arief menegaskan bahwa Pemkot Tangerang, pun masih menunggu arahan lebih dari pemerintah pusat terkait syarat dan ketentuan perayaan malam Natal dan Tahun Baru 2023.

"Juga persiapan tahun baru, kita masih tunggu arahan pemerintah pusat kaitan PPKM, kemanaan dan ketertiban," jelas dia.

Baca Juga: Amankan Nataru di Tangerang, Ratusan Personel Gabungan Disiagakan

Berita Terkini Lainnya