Polisi Periksa Terlapor Kasus Daftar Menu Garuda Rabu Besok
Rius Vernandes dijerat UU ITE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Pengunggah daftar menu makanan maskapai Garuda Indonesia yang ditulis tangan dilaporkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Selasa (16/7).
Dalam laporan Polisi Nomor: LP/43/K/VII/2019/ Resta BSH, tanggal 14 Juli 2019 diketahui maskapai Garuda melaporkan 2 orang bernama Rius Vernandes dan Aditio Dwi Laksono, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Garuda Ralat Larangan Penumpang Memotret di Pesawat Jadi Imbauan
1. Para terlapor dijerat UU ITE
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, AKP Alexander Yurikho mengatakan, para terlapor disangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik menggunakan media sosial.
"Mereka disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 45 A ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUH Pidana dan atau Pasal 311 KUH Pidana," kata Alexander kepada IDN Times.
Baca Juga: Viral Daftar Menu Garuda Indonesia Ditulis Tangan, Ini Penjelasan Rius