Takut Direcoki Ormas, Dinas PU Tangsel Pilih Tertutup Soal Anggaran
Transparansi anggaran dipertanyakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sengaja tak memajang dokumen penggunaan anggaran pembangunan proyek kepada publik karena was-was diganggu Organisasi Masyarakat (Ormas).
Seperti yang terjadi pada proyek pembangunan prasarana Sumber Daya Air (SDA) DAS Angke, sungai Taman Mangu, di Perumahan Japos, Kecamatan Pondok Aren. Dalam proyek itu papan proyek yang terpampang hanya kode rekening dan pelaksana kegiatan, yakni CV Alda Kontraktor. Sementara anggarannya dibiarkan kosong.
1. Tutupi anggaran proyek, Truth sebut PU langgar UU keterbukaan publik
Menurut pegiat antikorupsi dari Tangerang Public Transparency Watch (Truth) Aco mengatakan tindakan ini melanggar UU Keterbukaan Informasi yang termaktub dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 16 huruf d tertulis, pengelolaan dan penggunaan dana dari APBD dan APBN wajib dipublikasikan.
Dalam Perpres No 16 tahun 2018, hal itu juga diatur. Perpres itu memerintahkan kepada K/L/D/I untuk membuka ruang pengawasan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa seluas-luasnya.
"Ya, kalau anggarannya sendiri saja tidak dipublikasikan, gimana mau diawasi. Publikasi anggaran itu sifatnya wajib," papar Aco, kepada IDN Times, Minggu (24/11).
Baca Juga: Dirut Jasa Marga Dicecar 14 Proyek Fiktif Sama Penyidik KPK