Komplotan Pembobol Tas Penumpang Pesawat Diciduk Polisi

Mereka juga beraksi di bandara Medan dan Lampung

Tangerang, IDN Times - Kepolisian Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengamankan komplotan pembobol tas milik penumpang pesawat, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Selain membobol tas milik penumpang, para pelaku juga nekat membobol barang-barang kiriman penumpang di Terminal Kargo Bandara.

Polisi mendata dalam waktu satu tahun total sudah ada lima kasus dengan modus bobos tas, yang dilakukan oleh 15 orang. Barang bukti terdiri dari 21 jam tangan dan 44 telepon seluler dengan uang tunai sebesar Rp170 juta.

1. Ada lima kasus pembobolan tas milik penumpang di 2019

Komplotan Pembobol Tas Penumpang Pesawat Diciduk PolisiIDN Times/Candra Irawan

Kapolres Bandara Internasional Soekarno-Hatta, AKBP Arie Ardian Rishadi menjelaskan, barang-barang hasil curian para pelaku itu merupakan barang yang dikirim melalaui Terminal Kargo maupun melalui bagasi penumpang. Dari lima kasus yang diungkap, kasus terakhir merupakan pembobolan barang kiriman yang dikirim dari Jakarta menuju Medan.

"Ini dilaporkan di bulan Juni kemarin dan berhasil kita ungkap di bulan Oktober ini," jelasnya kepada wartawan saat gelar perkara, di halaman Makopolresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (5/11).

2. Polisi: modus pelaku membuka paksa

Komplotan Pembobol Tas Penumpang Pesawat Diciduk PolisiIDN Times/Candra Irawan

Arie mengatakan, modus dari para pelaku dalam melancarkan aksinya ialah dengam membuka paksa atau membobol tas dan barang bawaan milik penumpang, setelah itu mereka mengambil barang-barang yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Para pelaku juga melancarkan aksinya di Bandar Udara besar, seperti di Bandara Kualanamu, Medan.

"Lima kasus ini ada yang TKP di Soetta (Soekarno-Hatta), ada juga di bandara luar seperti Kualanamu dan Lampung. Namun karena dilaporkan di sini kita melakukan upaya penyelidikan sehingga kasus bisa terungkap," ujarnya.

Baca Juga: Waspada! Di Medan Ada Pencuri Modus Jadi Keluarga saat Acara Pesta

3. Pelaku bekerja sebagai pengantar barang

Komplotan Pembobol Tas Penumpang Pesawat Diciduk PolisiIDN Times/Candra Irawan

Arie mengungkapkan, para pelaku melakukan tindak kejahatan terbilang sudah berpengalaman atau profesional, karena mereka diketahui sudah bekerja selama bertahun-tahun sebagai petugas pengantar barang di sekitar area Bandar Udara.

"Kerja bervariasi ya lama kerjanya, tetapi memang rata-rata sudah bekerja satu sampai tiga tahun," ungkapnya.

4. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara

Komplotan Pembobol Tas Penumpang Pesawat Diciduk PolisiIDN Times/Candra Irawan

Kini para pelaku mendekam di Makopolresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Arie menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana san atau Pasal 480 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan.

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ucap Arie.

Baca Juga: Kenali 5 Jenis Modus Kejahatan Penipuan via HP, Begini Caranya!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya