Selain Ratu Atut, Jaksa Pinangki Juga Bebas Hari Ini 

Ada 4 terpidana korupsi yang dapat bebas bersyarat

Serang, IDN Times - Terpidana makelar kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari turut mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini Selasa (6/9/2022). Pinangki menghirup udara bebas berbarengan dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Pinangki divonis 4 tahun penjara dalam perkara makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK.

Baca Juga: Eks Jaksa Pinangki Hingga Ratu Atut Dapat Remisi Hari Raya

1. Mirawati Basri dan Desi Arryani juga bebas

Selain Ratu Atut, Jaksa Pinangki Juga Bebas Hari Ini Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Selain Atut dan Pinangki, Kementerian Hukum dan HAM pun memberikan pembebasan terhadap dua terpidana korupsi lain, yakni Desi Arryani dan Mirawati Basri.

Mirawati Basri merupakan terpidana kasus dugaan suap terkait izin impor bawang putih dari Kementerian Pertanian dan SPI dari Kemendag 2019. Sedangkan, Desi Arryani merupakan mantan Direktur utama PT Jasa Marga terpidana kasus proyek fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp202,296 miliar.

2. Keempat terpidana telah memenuhi syarat menerima bebas bersyarat

Selain Ratu Atut, Jaksa Pinangki Juga Bebas Hari Ini Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Banten Masjuno mengatakan, keempat orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang itu dinyatakan bebas setelah mereka memperoleh hak Integrasi berupa pembebasan Bersyarat.

Untuk pembebasan bersyarat ini, kata dia, Kementerian Hukum dan HAM menilai,  keempat narapidana korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

"Selama menjalani pidana, mereka telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lapas," katanya.

3. Keempat terpidana dikenakan wajib lapor ke Bapas

Selain Ratu Atut, Jaksa Pinangki Juga Bebas Hari Ini Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ke depan, kata Masjuno, keempatnya akan tetap diwajibkan lapor kepada pihak Balai Pemasyarakatan sebagai administrasi dan untuk melakukan fungai pengawasan dalam melaksanakan pembebasan bersyarat.

"WBP juga diberi petunjuk pelaksanaan program PB agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan mengimplementasikan hasil pembinaan yang diterima di Lapas," katanya.

Baca Juga: Ratu Atut Seharusnya Bebas Murni Tahun 2025  

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya