Gugat Airin, Permahi Dapat Kuasa Keluarga Korban Tewas Terlindas Truk 

Permahi bakal kawal revisi perwalkot oprasional truk

Tangerang Selatan, IDN Times - Orang tua almarhum Niswatun Umma, mendukung langkah Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya untuk memperjuangkan peraturan wali kota tentang pengaturan jam operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Niswatun Umma ialah korban yang tewas tergilas truk proyek pengangkut tanah di jalan Graha Raya Bintaro beberapa waktu lalu.

Pihak keluarga almarhum mendukung Permahi untuk menggugat Wali Kota Airin Rachmi Diany yang bertanggung jawab atas pengaturan tersebut.

1. Permahi dapat kuasa orang tua korban terlindas truk untuk kawal perwalkot tentang jam operasional

Gugat Airin, Permahi Dapat Kuasa Keluarga Korban Tewas Terlindas Truk IDN Times/Muhamad Iqbal

Selain mendapat dukungan dari keluarga korban, Permahi juga mendapat kuasa keluarga korban dalam upaya mengawal evaluasi peraturan wali kota (perwalkot) tentang hal terkait.

“Melalui surat kuasa untuk kelengkapan berkas yang akan dkirimkan kepada Ombudsman RI, dan untuk lebih memperkuat laporan yang telah dilayangkan, dimana satunya adalah kuasa dari keluarga korban serta, dan menyusul kuasa dari masyarakat Kota Tangsel. Yang memang selama ini merasa terganggu dengan keberadaan tronton yang beroprasi di luar jam operasional,” kata Ketua Umum Permahi Tangerang Raya Athari Farhani, Sabtu (2/11).

Baca Juga: Surat Dakwaan KPK: Airin dan Atut  Diduga Terima Duit Korupsi Wawan 

2. Keluarga dukung Permahi gugat wali kota Airin yang gagal lindungi masyarakat dari kerakusan korporasi

Gugat Airin, Permahi Dapat Kuasa Keluarga Korban Tewas Terlindas Truk IDN Times/Muhamad Iqbal

Athari mengatakan, meski pihak keluarga korban telah memaafkan sopir truk dan perusahaan bersangkutan. Namun, pihak keluarga mendukung penuh teman-teman Permahi Tangerang Raya untuk terus memperjuangkan keadilan dengan menggugat Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany yang dinilai gagal melindungi masyarakat Kota Tangsel dari kerakusan korporasi hingga mengabaikan keselamatan rakyat kecil.

“Dalam kesempatan tersebut keluarga korban bersedia memberikan kuasa kepada kami, bahkan pihak keluarga korban juga bersedia untuk terus melakukan kordinasi dengan kami jika memang diperlukan nantinya,” kata Athari.

3. Perwal yang tengah dievaluasi itu diduga belum memuat soal jalan yang sering terjadi kecelakaan

Gugat Airin, Permahi Dapat Kuasa Keluarga Korban Tewas Terlindas Truk IDN Times/Muhamad Iqbal

Athari menerangkan, saat ini Pemerintah Kota Tangsel, tengah menggodok evaluasi perwal tentang pengaturan waktu operasi kendaraan angkutan barang. Berdasarkan informasi yang beredar, dalam evaluasi peraturan tersebut, belum tercantum soal ruas jalan yang sering dilalui oleh truk-truk besar, seperti jalan Graha Raya, Graha Raya Bintaro, Tekno Widya, Letnan Soetopo.

Di antara ruas-ruas jalan tersebut, sebagian memang telah menjadi milik Pemerintah Kota Tangsel, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tangsel nomor : 620/Kep.592-Huk/2018.

4. Banyak truk langgar aturan oprasi, Airin dilaporkan ke Ombudsman dan Gubernur

Gugat Airin, Permahi Dapat Kuasa Keluarga Korban Tewas Terlindas Truk IDN Times/Muhamad Iqbal

Sebelumnya diberitakan, Permahi Tangerang Raya melaporkan Wali kota Tangsel, Airin Rachmi Diany ke Ombudsman RI dan Gubernur Banten, yang ditembuskan pula ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut somasi yang telah dilayangkan pada 18 Oktober lalu, perihal pengaturan jam oprasional kendaraan angkutan barang dengan berat di atas 8 ton, melalui Peraturan wali kota (Perwal) Tangsel.

Dalam laporan itu, Permahi menilai ada kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik hingga merugikan masyarakat, merupakan suatu bentuk mal administrasi yang dilakukan oleh Wali kota Tangsel.

 

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Wawan Ungkap Airin Terlibat Transaksi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya