KPU Kota Tangerang Terima Aduan Warga Soal Data Caleg Sementara

KPU akan lakukan klarifikasi ke Parpol

Kota Tangerang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menerima dua pengaduan masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kota Tangerang tahun 2024. KPU membuka pengaduan pada periode 19 hingga 28 Agustus 2023.

Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Tangerang Rustana mengatakan, pihaknya menerima aduan berkaitan dengan adanya masalah internal partai, maupun terkait dengan dokumen persyaratan.

“Kemarin itu kita membuka masukan dan tanggapan masyarakat. Setelah kami tutup masukan dan tanggapan masyarakat, ada beberapa parpol yang calegnya itu diberikan masukan dan tanggapan,” kata Rustana, Jumat (1/9/2023).

Baca Juga: Penerapan Ganjil Genap di Tangerang Raya Dinilai Tak Efektif 

1. Tahapan klarifikasi dimulai

KPU Kota Tangerang Terima Aduan Warga Soal Data Caleg Sementarailustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Setelah adanya pengaduan dari masyarakat tersebut, KPU Kota Tangerang akan memulai tahapan klarifikasi kepada partai politik.

Rustana juga menegaskan, pihaknya tidak menemukan adanya bacaleg yang memiliki latar belakang eks narapidana. “Nah itu bersyukurnya caleg kita tidak ada yang, misalkan, narapidana atau residivis,” tutupnya.

2. KPU Kota Tangerang tetapkan 677 bacaleg lolos DCS

KPU Kota Tangerang Terima Aduan Warga Soal Data Caleg SementaraIlustrasi bendera partai politik. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Sebelumnya, KPU Kota Tangerang telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilu tahun 2024. Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Tangerang, Rustana mengatakan, dari 763 bacaleg yang mengajukan, sebanyak 677 orang memenuhi syarat.

Rustana mengungkap, 86 bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Ini merupakan penetapan pencermatan rancangan ini sudah di umumkan kepada peserta partai politik pada Jumat (18/8/2023).

"Yang tidak memenuhi syarat ini masih memungkinkan kalau ia ingin mengganti ya karena yang menjadi dasar itu adalah kuota ketika melakukan pendaftaran di awal pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei," kata Rustana, Senin (21/8/2023).

3. Puluhan bacaleg yang TMS bisa diganti dengan orang lain

KPU Kota Tangerang Terima Aduan Warga Soal Data Caleg SementaraBendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Rustana menyampaikan, terkait 86 bacaleg TMS masih bisa diperbaiki dan parpol bisa menggantikannya dengan figur lain dengan syarat yang ditetapkan.

“Misalkan di tanggal 1 sampai 14 Mei itu kan ada 15 caleg nih, tiba-tiba di perbaikan berkurang menjadi 9, terus kemudian di vermin akhir perbaikan nambah 1 jadi 10. Nah sekarang di DCS-nya 13 yah itu dia bisa nambah 2 lagi, jadi harus sama," kata Rustana.

Baca Juga: KPU Kota Tangerang Tetapkan 677 Bacaleg Lolos Daftar Caleg Sementara

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya