MUI: Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Baduy, Itu Perilaku Binatang 

Pelaku bisa terancam hukuman seumur hidup

Lebak, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak menilai, pembunuh dan pemerkosa gadis Baduy seperti "binatang" tanpa memiliki moral.

"Korban diperkosa oleh ketiga pelaku itu. Itu perilaku seperti binatang," kata Ketua Umum MUI Kabupaten Lebak, Kiai Haji Pupu Mahpudin, di Lebak, Banten, Selasa (10/9).

Baca Juga: Pembunuh Gadis Baduy Terungkap dari Gelang Pelaku 

1. Kasus ini baru pertama kali terjadi

MUI: Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Baduy, Itu Perilaku Binatang IDN Times/Muhamad Iqbal

Pembunuhan dan pemerkosaan gadis Baduy baru pertama kali terjadi. MUI Lebak sangat prihatin kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut, karena korbannya masih gadis belia atau masih kategori usia anak-anak.

Selain itu, pelaku juga sangat sadis dengan melukai sekujur tubuh korban menggunakan senjata tajam.

"Kami mengapresiasi petugas kepolisian bergerak cepat menangkap ketiga pelaku pembunuh dan pemerkosa gadis Baduy itu," katanya.

2. Pelaku diduga terpapar pornografi dari internat

MUI: Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Baduy, Itu Perilaku Binatang IDN Times/Muhamad Iqbal

Menurut dia, kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami gadis Baduy dipastikan dipengaruhi pornografi, karena begitu mudah diakses melalui teknologi jaringan internet maupun telepon seluler.

Selain itu, karakter pelaku yang bengis dan brutal diduga karena kurangnya kasih sayang dari keluarga.

Karena itu, MUI Lebak mengajak seluruh komponen masyarakat, terutama orang tua dapat mengawasi dan mengontrol perilaku anak agar tidak menyimpang dan membahayakan orang lain.

"Kami minta orang tua dapat mengawasi jika anaknya itu memiliki gawai guna mencegah perilaku seks menyimpang," kata Kiai Pupu.

3. Polisi: pelaku bisa diancam hukuman seumur hidup

MUI: Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Baduy, Itu Perilaku Binatang IDN/Istimewa

Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan, ketiga pembunuh dan pemerkosa gadis Baduy bisa dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Hal itu karena pelaku sudah merencanakan pembunuhan dan pemerkosaan gadis Badui itu.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku yaitu AMS alias E (19), F (19), dan A (16), mereka sudah melakukan pengintaian selama kurang lebih satu bulan. "Saya kira pelaku bisa dengan ancaman seumur hidup Pasal 340 KUHP itu," katanya.

Baca Juga: 3 Pelaku Intai Gadis Baduy Satu Bulan Sebelum Dibunuh

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya