Suami Wali Kota Airin Keberatan Semua Asetnya Disita KPK 

Wawan mengaku proyeknya tak hanya dari APBD Banten

Jakarta, IDN Times - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menolak semua tindakan penyitaan KPK terhadap asetnya.

Dalam sidang eksepsi atau pengajuan keberatan di sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/11), Wawan mengaku telah menjadi pengusaha lokal di Provinsi Banten sejak 2005.

Baca Juga: Surat Dakwaan KPK: Airin dan Atut  Diduga Terima Duit Korupsi Wawan 

1. Wawan klaim aset yang disita tak semua hasil korupsi

Suami Wali Kota Airin Keberatan Semua Asetnya Disita KPK IDN Times/Muhamad Iqbal

Dalam pembacaan eksepsi, kuasa hukum Wawan menyebut, aset Wawan yang disita KPK tak semuanya hasil korupsi.

"Tapi KPK selalu mengecilkan usaha yang dirintis terdakwa dengan menuduh mendapatkan kekayaan sebatas karena terdakwa adik Ratu Atut Chosiyah," ujar penasehat hukum Wawan dalam ruang sidang.

2. Wawan mengaku tak hanya kerjakan proyek APBD di Banten

Suami Wali Kota Airin Keberatan Semua Asetnya Disita KPK Dok. Istimewa

Menurut kuasa hukum Wawan, kliennya tak hanya mengerjakan proyek di Provinsi Banten, dia juga mengerjakan proyek-proyek milik BUMN maupun kementerian.

"Sebut saja seperti PGN, Krakatau Steel, Pertamina, Kementerian Hukum dan HAM, serta lembaga vertikal lainnya," terang kuasa hukum Wawan.

Wawan, lanjut kuasa hukumnya, mengerjakan proyek-proyek besar karena memang punya sumber daya manusia serta peralatan yang memadai. PT. Bali Pasific Pragama milik Wawan telah punya riwayat banyak mengerjakan proyek strategis.

Bahkan jauh sebelum periode 2000 atau Provinsi Banten belum menjadi daerah otonom, atau masih menginduk dengan Provinsi Jawa Barat.

"Namun dalam keberhasilan terdakwa menjalankan bisnis tidak pernah dilihat oleh KPK secara objektif," ujar Tubagus Sukatma, kuasa hukum Wawan.

3. Jalani persidangan, Wawan dijerat kasus TPPU

Suami Wali Kota Airin Keberatan Semua Asetnya Disita KPK IDN Times/Muhamad Iqbal

Sebelumnya diberitakan, Sidang Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dengan Nomor Perkara 99/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst, digelar di ruang Kusuma Admadja 1, Kamis (31/10) lalu.

Perkara yang menjerat suami Airin ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012, pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten 2011-2013, dan TPPU.

Penyidikan TPPU terhadap Wawan ini merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, yang menerima suap dari Wawan, suap itu terkait sidang perkara gugatan Pilkada Lebak, Banten di MK pada 2013.

Baca Juga: Diduga Ikut Terima Duit Korupsi, Walkot Airin Harus Diperiksa KPK

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya