Potret euforia kemenangan Badak Lampung FC vs Perserang Serang dengan skor akhir 4-1 di Stadion Madya Senayan. (IDN Times/Istimewa)
Hasil sidang Komdis PSSI Liga 2 tahun 2021 kelima pemain dijatuhi hukuman bervariasi, antara lain:
Eka Dwi Susanto dikenakan sanksi 60 bulan alias lima tahun larangan beraktivitas di lingkup PSSI. Selain itu, yang bersangkutan juga diwajibkan membayar denda sebesar 30 juta dan dan 60 bulan larangan masuk area stadion.
Fandy Edy dikenakan sanksi 48 bulan alias empat tahun larangan beraktivitas di dunia sepak bola dibawah PSSI. Sementara, denda yang dijatuhkan kepada pemain asal Polewali Mandar itu adalah sebesar Rp20 juta.
Ade Ivan Hafilah dikenakan sanksi 36 bulan alias tiga tahun larangan beraktivitas di dunai sepakbola, denda sebesar Rp15 juta, dan 36 bulan larangan masuk area stadion.
Sedangkan Ivan Julyandhy dan Aray Suhendri masing-masing dijatuhi sanksi 24 bulan larangan beraktivitas di dunia sepakbola, denda sebesar Rp10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion.
Selain dari pihak Perserang, ada nama Muhammad Diksi Hendika yang dikenakan sanksi 12 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar Rp10 juta, dan 12 bulan larangan masuk area stadion. Diksi diduga adalah pihak yang menghubungi para mantan pemain Perserang untuk melakukan praktik pengaturan skor.