Serang, IDN Times - Satu orang mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran dan pengerusakan pos polisi saat aksi demonstrasi di Lampu Merah Ciceri, Kota Serang, Banten Sabtu kemarin, 30 Agustus 2025.
"(Apakah sudah ada yang tersangka pembakaran pos polisi?) Ya, kita minta dukungan. Kita tidak akan tolerir bagi yang melakukan pelanggaran tindak pidana," kata Kapolda Banten, Brigjen Pol Hengki, setelah rapat Forkopimda di Mapolda Banten, Senin (1/9/2025).