Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang sudah tidak lagi tinggal di Jakarta. Penonaktifan kartu tanda penduduk itu dilakukan untuk meningkatkan keakuratan data penduduk Jakarta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dedi Budiawan mengatakan, sekitar 100 ribu warga Tangsel masih ber-KTP Jakarta. Sejak Januari hingga kini sudah 10 ribuan warga DKI Jakarta proses pindah ke Tangsel.
“(Batas akhir proses pengajuan pindah KTP) Desember 2024,” kata Dedi, Jumat (26/4/2024).
