PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah menutup 36 titik perlintasan sebidang sebagai bentuk dukungan mewujudkan keselamatan di perlintasan jalur kereta api (Dok. PT KAI)
Berdasar data Kementerian Perhubungan, pada 2022 total jumlah perlintasan sebidang pada jalur kereta api mencapai 4.292 titik. Dari jumlah itu, kata Ridwan, 1.449 dijaga oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI), 1.756 tidak dijaga dan ada 1.037 perlintasan yang merupakan perlintasan liar.
Berdasar data yang sama, dalam beberapa tahun terakhir terdapat ratusan kejadian kecelakaan yang terjadi di perlintasan baik dijaga, tak dijaga maupun liar dengan jumlah korban luka berat mencapai 256 orang dan luka ringan 277 orang.
"Kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dalam empat tahun terakhir terdapat 117 orang korban meninggal," kata dia.
Seiring bertambahnya jumlah penduduk dan seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang ada baik itu roda empat atau dua, kata Ridwan, sudah semestinya pemerintah mempercepat penataan perlintasan sebidang agar masyarakat aman dan adanya upaya pencegahan kecelakaan.
"Apalagi sekarang bukan ditegakkan tapi diberi izin bagi ojek-ojek itu untuk jalan dengan motor maka di lintasan kereta api yang berbahaya ini memang perlu perhatian pemerintah," ungkapnya.