117 Situ di Banten Belum Bersertifikat, Ada yang Telah Alih Fungsi

- Pemprov bentuk tim percepatan sertifikasi situ
- Target Pemprov Banten, seluruh situ bersertifikat sebelum akhir 2025
- Situ yang alih fungsi belum didata
Serang, IDN Times – Sebanyak 117 dari 137 situ atau danau milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum memiliki sertifikat aset daerah. Pemprov Banten kini mengebut proses sertifikasi untuk memberikan kepastian hukum atas ratusan situ tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Harison Mocodompis mengatakan, hingga kini baru 20 situ yang telah bersertifikat. Salah satunya adalah Situ Gintung di Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang, yang sertifikatnya baru saja diserahkan kepada Gubernur Banten.
1. Pemprov bentuk tim percepatan sertifikasi situ

Untuk mempercepat proses sertifikasi, Pemprov Banten membentuk tim lintas instansi yang melibatkan BPN, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSC2), dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3).
Tim ini juga akan menangani situ-situ yang masih terkendala persoalan sengketa lahan. Menurut Harison, tim tersebut tidak hanya bertugas melakukan pengukuran dan pendaftaran tanah, tetapi juga menyelesaikan hambatan hukum yang muncul di lapangan.
“Tim ini bukan hanya tim pengukuran dan pendaftaran, tetapi juga tim penyelesaian sengketa. Kami lihat sejauh mana level sengketanya, karena ada juga yang sudah masuk perkara,” kata Harison saat pembentukan Tim Percepatan Sertifikasi Hak Tanah Situ di Kantor BPKAD Banten, Senin (15/12/2025).
2. Target Pemprov Banten, seluruh situ bersertifikat sebelum akhir 2025

Selain menangani sengketa, tim percepatan juga akan menyusun jadwal penyelesaian sertifikasi setiap situ berdasarkan tingkat kesulitan yang dihadapi. Pemprov Banten menargetkan seluruh sertifikat situ rampung sebelum akhir Desember 2025.
“Yang jelas, 137 situ itu harus selesai semua,” kata Harison.
3. Situ yang alih fungsi belum didata

Terkait dugaan alih fungsi situ, Harison mengaku belum memiliki data rinci. Saat ini, fokus utama BPN masih pada penyelesaian sertifikasi aset daerah. “Untuk alih fungsi saya harus lihat data terlebih dahulu. Sekarang fokus kita ke pembuatan sertifikat,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan pembentukan tim percepatan sertifikasi ini bertujuan untuk mengurai persoalan situ sekaligus mengembalikan fungsi ekologisnya. “Kami berharap seluruh situ di Provinsi Banten kembali ke fungsi awalnya sebagai penampung air,” ujar Andra.

















