Serang, IDN Times - Kasus 12 mahasiswa yang menjadi tahanan politik pasca aksi demonstrasi 30 Agustus 2025 di kawasan Simpang Ciceri, Kota Serang memasuki babak baru. Kini tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Kamis (26/3/2026).
Pantauan di lokasi, saat digiring ke mobil tahanan sejumlah mahasiswa sempat berteriak sebagai korban kriminalisasi pemerintah ke massa mahasiswa yang turut menemani mereka di kejaksaan.
"Hari ini kami telah menerima beberapa orang tersangka beserta barang bukti dalam rangka tahap II dari penyidik Polresta Serang Kota," kata Kasi Intel Kejari Serang, M Lutfi Andrian di kantornya.
