Condro menjelaskan bahwa para pelaku kejahatan ini ditangkap di lokasi berbeda sepanjang Operasi Sikat Maung yang dilaksanakan selama 2 pekan, mulai 14 hingga 23 Mei 2024.
Barang bukti yang disita dari para pelaku, diantaranya 19 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk, 1 unit mobil pikap, 1 buah air softgun, 2 golok, dan 1 pisau serta berbagai kunci T berikut mata kunci.
"Dari ke 16 pelaku ini, 1 tersangka merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan, 5 orang pelaku pencurian dengan pemberatan, 7 pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor), serta 3 tersangka penadah," katanya.
Sementara ke-16 tersangka yang ditangkap adalah RO alias Ogrog (27 tahun), EM (34 tahun), MU alias Pedet (22 tahun), SU alias Dirman (40 tahun), AH alias Kawi (19 tahun), FE (32 tahun), LP (24 tahun), KRS (44 tahun), SA (35 tahun), JU alias Jablay (35 tahun) serta IS (31 tahun). Seluruh tersangka ini merupakan warga Kabupaten Serang.
Selanjutnya ada tersangka NMY alias Ciwong (18 tahun) warga Kabupaten Lebak dan LH (37 tahun) warga Kota Serang. Sedangkan tersangka TI (29 tahun) dan IW alias Japra (27 tahun) adalah warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.