Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandegalang telah selesai melakukan verifikasi faktual dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan atau independen. Hasilnya, keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dukungan.
Atas hal itu, dua pasangan bakal calon perseorangan Uday Suhada-Pujiyanto dan Aap Aptadi-Nurul Qomar terancam gagal mendapatkan timet maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang 2024.
