Ilustrasi suap. (IDN Times/Arief Rahmat)
Saat progres pembangunan mencapai 20 persen pada 14 Maret 2018, terdakwa Miftahul membantu pemilik CV Mega Larasindo, Ariyanto (masih DPO alias daftar pencarian orang) melakukan permohonan fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) sebesar Rp1 miliar kepada Bank Banten untuk menambah modal pekerjaan.
Mestinya pengajuan tersebut tidak bisa diajukan karena belum memenuhi syarat, tapi oleh terdakwa Rully dan Satrio, KMK tersebut tetap diproses.
“Rully Andiriadi bersama-sama dengan Satrio Dwiono Lutfi Handrajati secara melawan hukum tetap memproses dan memberi kredit berupa Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) kepada terdawka selaku Direktur CV Mega Larasindo Utama,” katanya.
Miftahul kenal dengan Satrio dan Rully melalui Ariyanto. Dalam prosesnya, Satrio dan Rully tidak pernah memastikan penyaluran tagihan termin proyek tersebut dari Kemenaker kepada CV Mega Larsindo. Padahal, hal tersebut menyalahi SOP karena nantinya berpengaruh kepada Bank Banten yang tidak bisa melakukan auto debit.
Pada tanggal 9 Mei 2018 kemudian komite kredit yang terdiri dari saksi Lekso, terdakwa Satrio dan Rully kemudian memberikan persetujuan KMK dengan plafon sebesar Rp550 juta dengan jangka waktu perjanjian kredit selama 5 bulan.
“Penandatanganan perjanjian kredit sampai dengan penarikan kredit terdapat persyaratan penandatanganan kredit dan persyaratan penarikan kredit yang tidak dipenuhi oleh CV Mega Larsindo Utama selaku debitur,” katanya.
Kemudian pada 14 Mei 2018, meski beberapa persyaratan tidak terpenuhi, dilakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp328,5 juta dan tahap kedua pada 28 Mei 2018 sebesar Rp167 juta.
"Lalu pada 21 September 2018, proyek pembangunan Masjid tersebut rampung dan Kemenaker membayarkan nilai kontrak tersebut seluruhnya kepada CV Mega Larsindo melalui BJB," katanya.