Lebak, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) masih menunggu proses penyidikan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten terhadap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, YR dan DA. Keduanya kini berstatus tersangka kepemilikan sabu.
Dari hasil pemeriksaan BNNP Banten itu, KY bersama Mahkamah Agung (MA) nantinya baru bisa menentukan apakah akan menggelar sidang etik terhadap keduanya atau tidak.
"Karena untuk masuk sidang etik juga diperlukan bukti-bukti. Saat ini proses pengumpulan bukti dan keterangan masih di BNN," kata juru bicara KY Miko Ginting, Selasa (24/5/2022).