Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Imigrasi Bandara Soetta

Intinya sih...

  • 216 WNA dikenakan tindakan administratif Keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta dalam kurun Januari hingga Oktober 2024.
  • Pada Operasi Jagratara tahap III, tim gabungan memeriksa 13 WNA di Cengkareng dan Kalideres, namun tidak ditemukan pelanggaran dokumen keimigrasian.
  • Operasi Jagratara Tahap III merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan perhatian pemerintah terhadap masyarakat, diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi keamanan.

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 216 warga negara asing (WNA) dikenakan tindakan administratif Keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta. Jumlah tersebut dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi mengatakan, tindakan itu diambil sebagai langkah tegas dan konsisten dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran imigrasi.

Editorial Team

Tonton lebih seru di