Tangerang, IDN Times - Sebanyak 216 warga negara asing (WNA) dikenakan tindakan administratif Keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta. Jumlah tersebut dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi mengatakan, tindakan itu diambil sebagai langkah tegas dan konsisten dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran imigrasi.
"Serta menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas sistem imigrasi di tanah air,” kata Subki, Senin (14/10/2024).
