Penumpang berjalan memasuki Stasiun kereta saat PPKM (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Pulau Jawa-Bali. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 38 tahun 2022, pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali diperpanjang pada periode 2 Agustus 2022 hingga 15 Agustus 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, mengatakan, PPKM kembali diperpanjang karena kasus COVID-19 akhir-akhir ini meningkat. Bahkan, pada 27 Juli 2022 lalu, kasus harian menembus angka 6.000.
"Ada peningkatan karena sub varian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5. Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemik terus terkendali," ungkap Safrizal melalui pesan pendek yang diterima IDN Times pada Selasa, (2/8/2022).
Sementara, level PPKM di Jawa-Bali masih berada di level 1. "Penetapan level 1 di seluruh Indonesia berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual," kata dia.
Ia mengakui kasus harian COVID-19 selama beberapa pekan terakhir mengalami kenaikan. Tetapi, hal yang harus dilihat secara paralel adalah tingkat keterisian rumah sakit (BOR). Angkanya, kata Safrizal, masih rendah.
"Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Sars CoV-2 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik. Tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup," ujarnya.