Tangerang, IDN Times - Sebanyak 25 warga negara Vietnam dideportasi dari Indonesia lantaran terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan menjadi komplotan pelaku penipuan investasi secara daring. Pendeportasian dilakukan menggunakan maskapai Vietjet Air melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, mengungkapkan sebelumnya, para warga negara asing (WNA) tersebut ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
"Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta mengawal para deteni sejak tiba di Terminal 1C hingga diberangkatkan melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional,” ujar Galih, Jumat (7/8/2026).
