Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
3 ASN Pemprov Banten Dipecat, Terlibat Pungli hingga Asusila
Ilustrasi ASN di Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)
  • BKD Banten menjatuhkan PHPK kepada tiga ASN: aktor utama pungli, guru PPPK yang terkait kekerasan seksual terhadap siswi, serta ASN yang mangkir kerja.
  • Tiga PPPK lain yang berperan sebagai perantara pungli dikenai potongan tukin 25 persen selama enam hingga sembilan bulan.
  • Pungli berlangsung sekitar tiga hingga empat bulan pada 2025, dengan modus permintaan uang kepada PPPK beralasan balas jasa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Serang, IDN Times – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten menjatuhkan sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja (PHPK) kepada tiga aparatur sipil negara (ASN). Mereka terdiri satu PPPK yang terlibat pungutan liar (pungli), satu guru PPPK yang terlibat kasus kekerasan seksual terhadap siswanya, dan satu ASN yang diberhentikan karena mangkir kerja.

Selain itu, tiga ASN lainnya dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang akibat turut terlibat dalam praktik pungli.

Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, mengatakan empat ASN PPPK yang terlibat pungli bertugas di salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pemprov Banten.

1. Aktor utama pungli dipecat, tiga lainnya dipotong tukin

Ilustrasi ASN dan P3K dari semua OPD di Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Ai menjelaskan, satu PPPK yang menjadi aktor utama pungli dijatuhi sanksi PHK. Sementara tiga pegawai lainnya yang berperan sebagai perantara dikenai hukuman disiplin tingkat sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen. Satu pegawai dipotong selama enam bulan, sedangkan dua lainnya selama sembilan bulan.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan ada permintaan uang kepada sejumlah PPPK dengan dalih balas jasa. Peran tiga pegawai lainnya berbeda-beda, ada yang membantu memanggil, mencarikan pinjaman ke Bank Banten, hingga membantu penyelesaian input e-Kinerja dan menerima imbalan," kata Ai, Selasa (4/8/2026).

2. Pungli berlangsung tiga hingga empat bulan

Menurut Ai, praktik pungli berlangsung selama sekitar tiga hingga empat bulan pada 2025.
Meski terjadi tahun lalu, proses investigasi dan pemeriksaan terhadap para saksi membutuhkan waktu cukup lama sehingga baru dilakukan tahun ini.

"Intinya ada beberapa pegawai PPPK yang diminta uang oleh yang bersangkutan," ujarnya.

3. Guru kasus asusila dan ASN bolos kerja juga dipecat

Selain kasus pungli, BKD juga menjatuhkan sanksi berat kepada guru PPPK SMAN 4 Kota Serang, Hidayatullah, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus kekerasan seksual terhadap siswanya.

Berdasarkan putusan pengadilan dan hasil pemeriksaan internal, Pemprov Banten mengusulkan pemberhentian Hidayatullah sebagai PPPK kepada BKN.

Di sisi lain, dua ASN lainnya juga dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena mangkir bekerja melebihi batas yang diatur.

BKD juga menerima informasi dari instansi asal salah satu ASN tersebut, bahwa yang bersangkutan diduga memiliki persoalan penipuan sehingga tidak pernah masuk kerja selama puluhan hari. Namun, BKD belum memastikan apakah kasus tersebut telah masuk ke proses hukum.

"Untuk yang berturut-turut tidak masuk kerja, 10 hari saja sebenarnya sudah bisa diberhentikan. Kami sudah memberikan kesempatan, tetapi yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik," ujar Ai.

Curated For You

Editorial Team

Related Article