Gedung Kantor Kejari Lebak (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Sebelumnya, Kejari Lebak melakukan pendampingan terhadap delapan paket proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak senilai sekitar Rp21 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Lebak, Puguh Raditya mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan atas permintaan pihak Dinas PUPR.
"Bahwa di tahun ini tahun anggaran 2025 berdasarkan permintaan dari pihak (Dinas) PUPR Kabupaten Lebak ada beberapa pendampingan yang diajukan, kemarin saya lupa tepatnya ada berapa, yang pasti tidak semua disetujui jadi hanya ada delapan pendampingan yang didampingi Kejaksaan Negeri," kata Puguh, Selasa (22/7/2025).
Puguh mengatakan, pendampingan ini dilakukan secara keperdataan atau dalam ranah administrasi seperti memastikan sesuai kontrak dan sebagainya.
"Jadi pendampingannya, fokusnya padapersoalan keperdataan administrasi. Kami tidak bisa untuk menentukan kualitas tidak bisa, cuma kami berharap dengan adanya administrasi yang baik bisa menghasilkan kualitas yang baik pula," kata dia.