Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
3 Polisi Gadungan Diduga Culik Warga di Kota Tangerang
Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

  • Tiga pria menyamar sebagai polisi di Karawaci, Tangerang, menculik dan memeras pelajar dengan dalih kasus narkoba untuk menakut-nakuti korban.
  • Korban diborgol, dibawa berkeliling kota, dan orang tua mereka diminta uang tebusan; beberapa sempat diturunkan di pinggir jalan setelah intimidasi.
  • Pelaku tertangkap lewat pancingan warga dan keluarga korban; polisi menyita atribut palsu serta mobil, dan menjerat mereka dengan pasal pemerasan berancaman empat tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times — Polisi menangkap tiga pria yang diduga melakukan penculikan disertai pemerasan terhadap sejumlah pelajar di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Para pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai anggota polisi untuk menakut-nakuti korban.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari mengungkapkan, ketiga pelaku masing-masing berinisial LE (28), LA alias AL (38), dan AP alias R (38). Saat ini, mereka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan.

“Para pelaku melakukan intimidasi dengan mengaku sebagai anggota polisi, bahkan menggunakan atribut seperti borgol dan pakaian menyerupai aparat untuk meyakinkan korban,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

1. Korban diborgol dan dimintai tebusan

Barang bukti berupa borgol yang digunakan pelaku. (IDN Times/istimewa),

Peristiwa ini terjadi di Gang Satria, Kelurahan Margasari. Salah satu korban, Valen (16), dijemput paksa saat berada di warung dekat rumahnya.

Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil, diborgol, dan dibawa berkeliling. Di dalam mobil, pelaku menghubungi orang tua korban dan meminta uang dengan dalih anaknya terlibat kasus narkoba.

“Pelaku meminta uang kepada orangtua korban sebagai tebusan. Dalam salah satu kasus, orangtua korban sempat mentransfer uang sebesar Rp100 ribu,” jelasnya.

2. Dua pelajar lain juga jadi korban

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Tak hanya Valen, dua pelajar lain yakni Fahri (16) dan Fajar (15) juga menjadi korban dengan modus serupa. Mereka dipaksa menunjukkan keberadaan seseorang yang dicari pelaku sambil mendapat intimidasi.

Para korban bahkan sempat dibawa berkeliling kota dalam kondisi diborgol. Setelah permintaan uang tidak dipenuhi, korban diturunkan di pinggir jalan.

Menurut Jauhari, pelaku sempat membawa korban melintas di depan kantor polisi untuk memperkuat penyamaran. “Ini dilakukan untuk memperkuat seolah-olah mereka benar anggota polisi, padahal semuanya adalah modus untuk menakut-nakuti korban,” tegasnya.

3. Pelaku ditangkap warga dan polisi

Barang bukti berupa borgol yang digunakan pelaku. (IDN Times/istimewa),

Aksi pelaku akhirnya terungkap setelah keluarga korban bersama warga melakukan pancingan. Saat pelaku datang ke lokasi yang disepakati, mereka langsung diamankan dan diserahkan ke polisi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa borgol, pakaian menyerupai atribut kepolisian, tanda pengenal, satu unit mobil, serta telepon genggam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pemerasan dan pengancaman dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pihak yang mengaku sebagai aparat. “Kami tegaskan, jika ada pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian, masyarakat berhak meminta identitas resmi dan memastikan kebenarannya. Segera laporkan jika ada hal mencurigakan,” kata dia.

Editorial Team