Tangerang Selatan, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjaring 31 orang dalam operasi penegakan peraturan daerah terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Selasa (22/11/2022).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachri menjelaskan, operasi itu dilaksanakan di wilayah kota Tangerang khususnya di sekolah Dasar, SMP, SMA, SMK, Madrasah Tsanawiyah, ibtidaiyah dan Aliyah. "Baik sekolah negeri maupun sekolah swasta,” kata dia, Rabu (23/11/2022).
Sebanyak 31 orang yang terjaring dalam operasi itu pun harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).