Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250930-WA0004.jpg
Ratusan petugas imigrasi terbukti lakukan pelanggaran (Dok. Dirjen Imigrasi)

Intinya sih...

  • 335 pegawai imigrasi diperiksa dan ratusan terbukti melakukan pelanggaran

  • Jenis pelanggaran meliputi etika, pungutan liar, tidak bekerja sesuai SOP, penyalahgunaan wewenang, dan tidak melaksanakan pengendalian terhadap anggota satuan kerja.

  • Diharapkan transparansi bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap Imigrasi dengan memastikan kegiatan operasional dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) pada Direktorat Jenderal Imigrasi memeriksa 335 pegawai yang dilaporkan melakukan pelanggaran sepanjang Januari hingga September 2025. Hasilnya, ratusan pegawai di unit pelaksana teknis seluruh Indonesia dijatuhi rekomendasi hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan berdasarkan data Direktorat Patnal Imigrasi, direkomendasikan hukuman disiplin ringan kepada 56 pegawai, hukuman disiplin sedang 62 pegawai, hukuman disiplin berat 13 pegawai, masih dalam proses 41 pegawai dan tidak terbukti melakukan pelanggaran sebanyak 163 pegawai.

"Selain itu, Direktorat Patnal juga mem pro justitia kan dua pegawai karena melakukan pelanggaran berat yang mengarah pada tindakan pidana," kata Yuldi di Tangerang, Selasa (30/9/2025).

1. Ini jenis pelanggaran yang dilakukan petugas imigrasi

Ratusan petugas imigrasi terbukti lakukan pelanggaran (Dok. Dirjen Imigrasi)

Adapun jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi; etika (perselingkuhan) 2 kasus, pungutan liar 8 kasus, tidak bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) 109 kasus, penyalahgunaan wewenang 9 kasus, dan tidak melaksanakan pengendalian terhadap anggota satuan kerja 3 kasus.

“Setiap ASN Direktorat Jenderal Imigrasi tidak lepas dari Patnal, semuanya tidak ada yang terkecuali, termasuk saya," ujarnya.

Yuldi mengatakan, Direktorat Patnal dibentuk berdasarkan Permen Imipas Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 19 November 2024, bersamaan dengan restrukturisasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selama 10 bulan berjalan,  kata Yuldi, pengawasan Patnal dinilai membawa efek domino positif di internal keimigrasian.

“Sekarang, setiap ada pelanggaran, Patnal langsung turun melakukan pemeriksaan. Dari pusat, kami bisa mengawasi seluruh pegawai imigrasi se-Indonesia. ASN menjadi lebih mawas diri karena pengawasan semakin ketat,” kata Yuldi.

2. Ditjen Imigrasi juga telah meluncurkan Barcode Laporan Pungli

Ratusan petugas imigrasi terbukti lakukan pelanggaran (Dok. Dirjen Imigrasi)

Apabila ada indikasi pelanggaran saat pegawai Imigrasi menjalankan tugas, maka dilakukan pemeriksaan baik melalui klarifikasi maupun proses lanjutan oleh tim Patnal yang dipimpin Barron Ichsan.

Sebagai bagian dari upaya transparansi, Ditjen Imigrasi juga meluncurkan QR Barcode Pengaduan Pungli dan Gratifikasi. Melalui inovasi ini, masyarakat dapat langsung melaporkan oknum petugas yang melakukan pungli atau gratifikasi, dan laporan akan segera ditindaklanjuti.

“Sekecil apapun, sebesar apapun dilaporkan. ASN imigrasi ke depan bisa lebih berhati-hati dan mawas diri karena pengawasan kini tidak hanya dari internal, tetapi juga dari masyarakat secara terbuka,” tegas Yuldi.

Yuldi menambahkan bahwa proses pemeriksaan dilakukan berlandaskan kode etik internal. Ia berharap jajaran Patnal dapat mempertahankan kredibilitas dan integritas dalam membenahi internal keimigrasian.

“Patnal harus menjadi contoh dan teladan. ASN imigrasi harus lebih berhati-hati dan mawas diri dalam bertugas. Dengan begitu, kita bisa mewujudkan birokrasi yang bersih dan siap menuju Indonesia Emas,” kata Yuldi.

3. Transparasi itu diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan publik

Ratusan petugas imigrasi terbukti lakukan pelanggaran (Dok. Dirjen Imigrasi)

Direktur Patnal Barron Ichsan menjelaskan, tugas kepatuhan internal di jajaran Imigrasi Indonesia untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan, mengawasi dan memastikan bahwa seluruh pegawai Imigrasi mematuhi peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar operasional yang berlaku. Hal ini, kata dia, berguna untuk mencegah penyimpangan dan dan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai Imigrasi.

"Juga meningkatkan integritas dan profesionalisme pegawai Imigrasi," tuturnya.

Barron mengungkapkan fungsi Patnal sebagai pengawasan internal terhadap kegiatan operasional Imigrasi, pemeriksaan dan evaluasi terhadap kegiatan operasional Imigrasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Selain itu berfungsi sebagai pemberian saran dan rekomendasi kepada pimpinan Imigrasi untuk meningkatkan kepatuhan dan integritas, memberikan pendidikan dan pelatihan kepada pegawai Imigrasi tentang kepatuhan dan integritas," ucap Barron.

Dia menyebutkan, Patnal bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Imigrasi dengan memastikan bahwa kegiatan operasional Imigrasi dilakukan secara transparan dan akuntabel, mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai Imigrasi hingga meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan operasional Imigrasi.

"Dengan demikian, kepatuhan internal di jajaran Imigrasi sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan operasional Imigrasi dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Barron.

Editorial Team