Tangerang, IDN Times - Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) pada Direktorat Jenderal Imigrasi memeriksa 335 pegawai yang dilaporkan melakukan pelanggaran sepanjang Januari hingga September 2025. Hasilnya, ratusan pegawai di unit pelaksana teknis seluruh Indonesia dijatuhi rekomendasi hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan berdasarkan data Direktorat Patnal Imigrasi, direkomendasikan hukuman disiplin ringan kepada 56 pegawai, hukuman disiplin sedang 62 pegawai, hukuman disiplin berat 13 pegawai, masih dalam proses 41 pegawai dan tidak terbukti melakukan pelanggaran sebanyak 163 pegawai.
"Selain itu, Direktorat Patnal juga mem pro justitia kan dua pegawai karena melakukan pelanggaran berat yang mengarah pada tindakan pidana," kata Yuldi di Tangerang, Selasa (30/9/2025).