Dari 8 kabupaten kota di Banten, baru empat daerah yang dijabat seorang penjabat bersedia memindahkan dana RKUD mereka. Sementara empat daerah lainnya yang dijabat kepala daerah definitif-- antara lain, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon dan Kabupaten Serang-- belum sepakat.
Penandatanganan kerja sama itu dilakukan oleh keempat kepala daerah saat diundang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa (28/5/2024).
Saat dikonfirmasi, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, kegiatan di Kemendagri itu merupakan bagian dari tahapan untuk membahas pemindahan RKUD sesuai dengan perkembangan kekinian.
"Kemarin (penanadatanganan) itu tahapan, macam-macam kami bahas, ada yang dengan keyakinan penuh (pindahkan RKUD)" kata Al Muktabar, Kamis (30/5/2024).